DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a.       bahwa kemerdekaan pers  merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang  sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan  bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan  pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945  harus dijamin;
b.      bahwa dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran  dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi,  merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk  menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan  mencerdaskan kehidupan bangsa;
c.       bahwa pers nasional sebagai  wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus  dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan  sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga  harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur  tangan dan paksaan dari manapun;
d.      bahwa pers nasional berperan  ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian  abadi dan keadilan sosial;
e.       bahwa Undang-undang Nomor 11  Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah  diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan  Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan  perkembangan zaman;
f.        bahwa berdasarkan pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk  Undang-undang tentang Pers;
Mengingat:
1.      Pasal 5 ayat (1),  Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
2.       Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor  XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN  PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG  TENTANG PERS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam  Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1.      Pers adalah lembaga  sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan  jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,  dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar,  suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya  dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis  saluran yang tersedia.
2.      Perusahaan pers adalah badan hukum  Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media  cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media  lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau  menyalurkan informasi.
3.      Kantor berita adalah perusahaan pers  yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta  masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4.      Wartawan adalah  orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5.       Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan  pers.
6.      Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh  perusahaan pers Indonesia.
7.      Pers asing adalah pers yang  diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8.      Penyensoran adalah  penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang  akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan  yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor,  serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan  jurnalistik.
9.      Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah  penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau  melawan hukum.
10.  Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya,  untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber  berita yang harus dirahasiakannya.
11.  Hak Jawab adalah seseorang  atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap  pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12.  Hak  Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan  kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya  maupun tentang orang lain.
13.  Kewajiban Koreksi adalah keharusan  melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta,  opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers  yang bersangkutan.
14.  Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika  profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN  PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud  kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan,  dan supremasi hukum.
Pasal 3
1.      Pers nasional mempunyai  fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2.       Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat  berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
1.      Kemerdekaan  pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2.      Terhadap pers  nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan  penyiaran.
3.      Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional  mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan  informasi.
4.      Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan  hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
1.      Pers nasional  berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati  norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak  bersalah.
2.      Pers wajib melayani Hak Jawab.
3.      Pers  wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan  peranannya sebagai berikut:
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b.       menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya  supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c.        mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,  akurat dan benar;
d.      melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan  saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e.        memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal  7
1.      Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
2.       Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam  melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB  IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
1.      Setiap warga negara  Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
2.       Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal  10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan  karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba  bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan  modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal  12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung  jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk  penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan  pers dilarang memuat iklan:
a.       yang berakibat merendahkan  martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat  beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b.       minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.        peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk  mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga  negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB  V
DEWAN PERS
Pasal 15
1.      Dalam upaya mengembangkan  kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk  Dewan Pers yang independen.
2.      Dewan Pers melaksanakan  fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.       melindungi kemerdekaan pers  dari campur tangan pihak lain;
b.      melakukan pengkajian untuk  pengembangan kehidupan pers;
c.       menetapkan dan mengawasi  pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d.      memberikan pertimbangan  dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang  berhubungan dengan pemberitaan pers;
e.       mengembangkan  komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f.         memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun  peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi  kewartawanan;
g.       mendata perusahaan pers;
3.      Anggota  Dewan Pers terdiri dari :
a.       wartawan yang dipilih oleh  organisasi wartawan;
b.      pimpinan perusahaan pers yang dipilih  oleh organisasi perusahaan pers;
c.       tokoh masyarakat, ahli di  bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh  organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
4.      Ketua dan  Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
5.       Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini  ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6.      Keanggotaan Dewan Pers  berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih  kembali untuk satu periode berikutnya.
7.      Sumber pembiayaan  Dewan Pers berasal dari:
a.       organisasi pers;
b.       perusahaan pers;
c.       bantuan dari negara dan bantuan lain yang  tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran  pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia  disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB  VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
1.      Masyarakat  dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan  menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
2.      Kegiatan  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a.       Memantau  dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan  teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b.      menyampaikan  usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan  kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal  18
1.      Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja  melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi  pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan  pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.  500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2.      Perusahaan pers yang  melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13  dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima  ratus juta rupiah).
3.      Perusahaan pers yang melanggar ketentuan  Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak  Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN  PERALIHAN
Pasal 19
1.      Dengan berlakunya undang-undang ini  segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta  badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan  fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang  baru berdasarkan undang-undang ini.
2.      Perusahaan pers yang  sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan  diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1  (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN  PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:
1.       Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan  Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah  diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang  Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966  tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan  Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
2.       Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap  Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum  (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut  ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian,  majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak  berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada  tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan  pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran  Negara Republik Indonesia.
Disahkan di  JakartaPada tanggal 23 September 1999PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDIN  JUSUF HABIBIE
Diundangkan di JakartaPada tanggal 23 September  1999MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999  NOMOR 166
Salinan sesuai dengan aslinya.SEKRETARIAT KABINET RIKepala  Biro Peraturan Perundang-undangan II
Plt
Edy Sudibyo
PENJELASANATASUNDANG-UNDANG  REPUBLIK INDONESIANOMOR 40 TAHUN 1999TENTANGPERS
I. UMUM
Pasal 28  Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul,  mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media  cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana  untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers  berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang  Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi  maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu  perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam  kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat  terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta  keadilan dan kebenaran terwujud.
Pers yang memiliki kemerdekaan  untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk  mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis  Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang  Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak  berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam  Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang  berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan  mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki  pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan  informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak  memandang batas-batas wilayah".
Pers yang juga melaksanakan kontrol  sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan  kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan  penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan  peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut  pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
Kontrol  masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya  Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti  pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk  dan cara.
Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih,  undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal  1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat 1
Cukup  jelas
Ayat 2
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip  ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan  karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban  sosialnya.
Pasal 4
Ayat 1
Yang dimaksud dengan "kemerdekaan  pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas  dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak  masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Kemerdekaan pers  adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan  supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab  profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan  hati nurani insan pers.
Ayat 2
Penyensoran, pembredelan, atau  pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media  elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan  jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ayat 3
Cukup  jelas
Ayat 4
Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat  melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan  indentitas sumber informasi.
Hal tersebut dapat digunakan jika  wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta  menjadi saksi di pengadilan.
Hak tolak dapat dibatalkan demi  kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan  oleh pengadilan.
Pasal 5
Ayat 1
Pers nasional dalam menyiarkan  informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang,  terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan,  serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam  pemberitaan tersebut.
Ayat 2
Cukup jelas
Ayat 3
Cukup jelas
Pasal  6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak  masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan  menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan  mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya  supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Pasal 7
Ayat 1
Cukup  jelas
Ayat 2
Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah  kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan  Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah  jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan  dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Ayat 1
Setiap  warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja  sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pers  nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam  kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu,  negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau  badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.
Ayat 2
Cukup jelas
Pasal  10
Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah  peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain.
Pemberian  kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara  manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal 11
Penambahan  modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham  mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pengumuman secara  terbuka dilakukan dengan cara:
a.       media cetak memuat kolom  nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat  percetakan;
b.      media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan  penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
c.        media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter  media yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai  wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau  disiarkan.
Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung  jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang  menyangkut pertanggungjawaban pidana pengamat ketentuan  perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup  jelas
Pasal 15
Ayat 1
Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah  untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta  kuantitas pers nasional.
Ayat 2
Pertimbangan atas pengaduan dari  masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan  dengan Hak Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik  Jurnalistik.
Ayat 3
Cukup jelas
Ayat 4
Cukup jelas
Ayat 5
Cukup  jelas
Ayat 6
Cukup jelas
Ayat 7
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup  jelas
Pasal 17
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Untuk  melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini  dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).
Pasal  18
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Dalam hal pelanggaran pidana  yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili  oleh penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.
Ayat  3
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal  21
Cukup jelas
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  nomor 388
Sumber : http://ajiyogya.blogspot.com/2009/02/undang-undang-republik-indonesia-nomor.html